BPD Kaltim adalah salah satu Perusahaan Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltim yang bergerak dalam bidang perbankan. Gagasan untuk didikannya Bankaltim adalah Gubernur KDH Tingkat I Kaltim Bapak A. Moeis Hasan. Didirikan tanggal 14 Oktober 1965 berdasarkan Perda. Tingkat I Kalimantar Timur Nomor: 03/PD164 tanggal 19 September 1964 yang telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri No.9/I 0/8-45 tanggal 01 April 1965. Bank Kaltim sebagai peran untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian & pembangunan daerah di segala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli pemerintah daerah setempat guna meningkatkan taraf hidup rakyat sehingga terwujudnya masyarakat Kalimantan Timur yang sejahtera.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link
- Sitemap
- Disclaimer
- Privacy