Lembaga LKPP merupakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa milik pemerintah Indonesia yang memiliki wewenang dalam menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Lembaga ini bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II. Dibentuk pada tahun 2005, unit kerja ini bertugas, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam prakteknya LKPP berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Kepala Bappenas.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link
- Sitemap
- Disclaimer
- Privacy